PENDIDIKAN DAN PANDUAN

Jumat, 07 September 2018

PENDATAAN EMIS FORMAT EXEL TP. 2018/2019

PENDATAAN EMIS FORMAT EXEL TP. 2018/2019

Berikut kami sampaikan format pendataan EMIS format EXEL TP. 2018/2019 semoga bisa digunakan dan dikerjakan sebagaimana mestinya untuk mempermudah penyelesaian emisn onlen yang masih dalam tahap persiapan

  Untuk MI

form-mi-tp-2018-2019



Sumber

https://spmsleman.wordpress.com/2018/07/12/pendataan-emis-format-exel-tp-2018-2019-paska-ppdb-kantor-kementerian-agama-kabupaten-sleman/

Selasa, 04 September 2018

BUKU K13 BAHASA ARAB KELA 4
Ling "Download" baru blajar

CARA MENGATASI MC OFFOCE (WORD/EXEL) SELALU MINTAS SAVE ULANG

Kotak dialog 'Simpan Sebagai' muncul dua kali saat Anda mencoba menyimpan berkas di Word 2010 atau di Word 2007

G E J A L A


Saat Anda mengeklik Simpan atau Simpan Sebagai untuk menyimpan berkas di Microsoft Word 2010 atau di Microsoft Office Word 2007, kotak dialog Simpan Sebagai akan muncul dua kali.

Jendela 'simpan sebagai' muncul dua kali

P E N Y E B A B


Masalah ini terjadi karena template Normal.dotm rusak.

P E M E C A H A N M A S A L A H


Untuk menyelesaikan masalah ini, buat berkas Normal.dotm baru dengan terlebih dahulu mengganti nama berkas yang lama. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut ini: 
  1. Mulai Windows Explorer, ketik %appdata%\Microsoft\Templates di bilah alamat, kemudian tekan Enter.

    Folder Templates
  2. Klik kanan Normal.dotm, kemudian klik Ganti nama.

    Berkas Normal.dotm
  3. Ganti nama berkas menjadi Normal.old.dotm.

    Mengganti nama ke Normal.old.dotm
  4.  Mulai ulang Word. Template Normal.dotm dihasilkan secara otomatis.


    Berkas new template
  5. Cobalah untuk menyimpan berkas untuk memeriksa apakah masalah telah selesai.


Sumber : https://support.microsoft.com/id-id/help/2637570/the-save-as-dialog-box-appears-two-times-when-you-try-to-save-a-file-i

Senin, 03 September 2018

BAB III PEMBELAJARAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM (RELEVANSI SISTEM PEMBELAJARAN TA’LIMUL MUTA’ALIM DENGAN PENDIDIKAN MASA KINI)


BAB III
PEMBELAJARAN DALAM PENDIDIKAN MASA KINI

A.          Pengertian
Pembelajaran ialah membelajarkan siswa menggunakan asas pendidikan maupun teori belajar merupakan penentu utama keberhasilan pendidikan. Konsep pembelajaran menururt Corey (1986: 195) adalah suatu proses dimana lingkungan seseorang secara disengaja dikelola untuk memungkinkan ia turut serta dalam tingkah laku tertentu dalam kondisi-kondisi khusus atau menghasilkan respon terhadap situasi tertentu.[1]

Dimyati dan Mujiono ( 1999: 297) menyatakan bahwa “Pembelajaran adalah kegiatan guru secara terprogram dalam desain interaksional, untuk membuat siswa belajar secara aktif, yang menekankan pada penyediaan sumber belajar“.[2]  PP No. 20 tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa “Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar“.[3]
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi antara guru, peserta didik, dan lingkungan belajar, yang terorganisasi dan terprogram guna mencapai tujuan yang diinginkan.

Proses pembelajaran atau pengajaran kelas menurut Dunkin dan Biddle (1974: 38) berada pada empat variabel interaksi yaitu
1.      Variabil Pertanda (presage variables) berupa pendidik
2.     
64
 
Variabel Konteks (context variables) berupa peserta didik, sekolah, dan masyarakat
3.      Variabel Proses (process variables) berupa interaksi peserta didik dengan pendidik
4.      Variabel Produk (product variables) berupa perkembangan peserta didik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dan selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa proses pembelajaran akan berlangsung dengan baik jika pendidik mempunyai dua kompetensi utama yaitu Komptensi substansi materi pembelajaran atau penguasaan materi dan Kompetensi metodologi pembelajaran.[4]

Empat variabel tersebut selanjutnya akan penulis paparkan dalam pembahasan Komponen-komponen pembelajaran yang merupakan bagian terpenting dan harus terpenuhi dalam kegiatan belajar dan mengajar yang didalamnya termasuk pendidik, peserta didik, dan kegiatan belajar mengajar.

B.           Komponen-komponen Pembelajaran
Belajar dan Mengajar merupakan sebuah sistem yang saling berkaitan,  sebagaimana penjelasan diatas. Dan sebagai suatu sistem tentu saja kegiatan belajar-mengajar mengandung sejumlah komponen yang meliputi tujuan, bahan pelajaran, kegiatan belajar mengajar, metode, alat dan sumber belajar serta evaluasi:
1)            Tujuan
” Tujuan adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai dari pelaksanaan suatu kegiatan ”.[5] Tidak ada suatu kegiatan yang diprogramkan tanpa tujuan, karena hal itu adalah suatu hal yang tidak memiliki kapastian dalam menentukan kearah mana kegiatan itu akan  dibawa. Tujuan dalam pendidikan dan pengajaran adalah suatu cita-cita yang bernilai normatif. Dengan perkataan lain, dalam tujuan terdapat sejumlah nilai yang harus ditanamkan kepada anak didik. Nilai-nilai itu nantinya akan mewarnai cara anak didik bersikap dan berbuat dalam lingkungan sosialnya, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Peserta didik adalah suatu organisme yang hidup senantiasa mengalami perubahan. Perubahan merupakan pertumbuhan dan perkembangan, baik jasmani maupun rohani secara terus menerus dalam usaha menyesuaikan dengan lingkungannya. Tujuan dalam kegiatan belajar mengajar memiliki peranan yang sangat penting, oleh sebab itu dalam kegiatan pembelajaran,  kali pertama yang harus disiapkan oleh atau bagi seorang guru adalah merumuskan tujuan, karena komponen utama yang terlebih dahulu harus dirumuskan  oleh guru dalam proses belajar mengajar adalah tujuan.[6]


Dalam melaksanakan kurikulum sering terlupakan tidak diketahuinya secara jelas tujuan yang akan dicapai. Jika keadaan demikian yang terjadi, maka pendidikan yang dilaksanakan tidak relevan, dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai melalui program pegajaran tidak dapat dijalankan secara efektif dan efisien. Oleh sebab itu seorang guru harus mengetahui secara persis rumusan tujuan pendidikan yang hendak dicapai.
Tujuan pendidikan dan pengajaran dapat kita bagi menjadi 4 tingkatan/jenjang sesuai dengan ruang lingkup dan sasaran yang hendak dicapai oleh tujuan itu, dan empat tujuan tersebut di jabarkan lagi menjadi 5 jenis tujuan  pendidikan atau pembelajaran. Tingkatan tujuan tersebut adalah: Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan Institusional atau Tujuan Lembaga Pendidikan, Tujuan Kurikuler, Tujuan Mata Pelajaran dan Tujuan Mengajar dan Belajar.[7]


a)      Tujuan Pendidikan Nasional (Institusional).
            Tujuan Pendidikan Nasional adalah tujuan umum dari sistem pendidikan Nasional. Tujuan ini merupakan tujuan jangka panjang dan sangat luas dan menjadi pedoman  dari semua kegiatan usaha pendidikan di Negara kita. Ketentuan tujuan pendidiikan telah ditetapkan dalam sidang MPR RI no XXV/MPRS/1996 terdapat dalam Bab II Pasal 3 dan Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut: Tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati bedasarkan ketentuan–ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Undang-undang Dasar 1945 dan Isi Undang-undang Dasar 1945
Dalam sintem pendidikan Nasional UU RI No 2 tahu 1989 bab II pasal 4 dijelaskan menyebutkan bahwa:

Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan Bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantab dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[8]

Selanjutnya Peraturan Pemerintah RI Nompor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengemukakan tentang tujuan pendidikan pada Bab II Pasal 4 menjelaskan bahwa “Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan Nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat”.[9]
Dari tujuan pendidikan yang dikemukakan diatas, jelaslah bahwa tujuan itu sangat umum dan hanya dapat dicapai dalam jangka waktu yang panjang. Dan berdasarkan tujuan-tujuan pendidikan diatas peserta didik dibimbing dan diarahkan perkembagannya, sehingga pendidikan itu secara maksimal berguna untuk kehidupan selanjutnya dalam masyarakat.
b)      Tujuan Institusional/Kelembagaan.
Tujuan institusional adalah tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga atau jenis/tingkatan sekolah. Oleh karena itu masing-masing lembaga mempunyai tujuan institusional yang dijabarkan dari dan menuju tujuan umum pendidikan atau ringkasnya adalah tujuan yang hendak dicapai oleh suatu lembaga pendidikan tertentu. Seterusnya tujuan institusional akan dijabarkan lagi menjadi tujuan kurikuler.
c)      Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan-tujuan yang pencapaianya dibebankan pada masing-masing mata pelajaran, jadi tujuan pembelajaran mata pelajaran umum tidak sama dengan tujuan pembelajaran mata pelajaran Agama. Tujuan-tujuan kurikuler setiap mata pelajaran akan menggambarkan prilaku kemampuan murid yang masih bersifat umum, yang diharapkan untuk dapat dicapai oleh mereka setelah menyelesaikan keseluruhan program pendidikan suatu mata pelajaran pada suatu jenis atau tingkat sekolah tertentu. Dan tujuan kurikuler ini akan dijabarkan lagi menjadi tujuan instruksional.
d)      Tujuan Intruksional
Dalam pengembangan kurikulum dan perencanaan pengajaran, dibedakan antara tujuan-tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan instruksional Khusus (TIK). Tujuan Intruksional Umum adalah tujuan yang akan dicapai dengan mempelajari program atau pelajaran dalam jangka waktu tertentu dan semua tujuan intruksional umum ini biasanya sudah dicantumkan dalam GBPP atau kurikulum atau yang sering dikenal dengan istilah Kompetensi Dasar. Sedang Tujuan Intruksional Khusus tidak dicantumkan dalam GBPP atau kurikulum, melainkan harus dirumuskan terlebih dahulu oleh guru dengan mengacu pada kurikulum yang berlaku dan di dalamnya hanya disebutkan topik atau pokok bahasan yang sifatnya umum.
Dari berbagai uraian diatas dapat penulis kemukakan bahwa peranan tujuan dalam pendidikan adalah ;

a)      Mengarahkan dan membimbing kegiatan Guru dan peserta didik dalam proses pengajaran.
b)      Memberikan motifasi kepada guru dan peserta didik.
c)      Memberikan pedoman atau petunjuk kepada guru dalam rangka memilih dan menentukan metode mengajar atau menyediakan lingkungan belajar bagi peserta didik.
d)      Untuk menentukan  atau dalam rangka memilih alat peraga pendidikan yang akan digunakan untuk menentukan alat evaluasi yang akan digunakan.[10]  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
2)            Bahan Pelajaran
Bahan pelajaran adalah subtansi yang akan disampaikan dalam proses belajar mengajar. Bahan adalah salah satu sumber belajar bagi anak didik. Bahan yang disebut sebagai sumber belajar (pengajaran) ini adalah sesuatu yang membawa pesan untuk tujuan pengajaran (Sudirman.N.K, 1991: 203). Bahan pelajaran menurut Suharsini Arikunto (1990) merupakan unsur inti yang ada di dalam kegiatan belajar mengajar, karena  memang bahan pelajaran itulah yang diupayakan untuk dikuasai oleh anak didik. Karena itu guru khususnya dan para pengembang kurikulum umumnya tidak boleh lupa dan harus memikirkan sejauh mana bahan-bahan yang topiknya tertera dalam silabi berkaitan dengan kebutuhan anak didik pada usia tertentu dan dalam lingkungan tertentu pula. Minat anak didik akan bangkit dan semangat apabila bahan pelajaran yang diajarkan menarik, apalagi bisa dikemas dalam dunia anak sehingga unsur alami dalam pembelajaran akan nampak pada diri siswa sebagaimana konsep pembelajaran TANDUR. ”Maslow berkeyakinan bahwa minat seseorang akan muncul bila sesuatu itu terkait dengan kebutuhan”.[11]
Dengan  demikian, bahan pelajaran (kurikulum) merupakan komponen yang tidak bisa diabaikan dalam pembelajaran, sebab bahan adalah inti dalam proses  belajar mengajar yang akan disampaikan kepada siswa atau anak pada saat proses kegiatan belajar mengajar.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Menjelaskan bahwa :
Madrasah sebagai lembaga pendidikan formal dan pendidikan  umum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dituntut untuk memenuhi standar nasional pendidikan tersebut, diantaranya adalah standar isi dengan penjabaran semua ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi  yang dituangkan dalam kreteria tentang kompetensi tamatan atau lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[12]

Secara terminologi, Dakir, 2004: 4 mengatakan bahwa  Kurikulum berarti suatu program pendidikan yang berisi berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sestematik atas norma-norma yang berlaku dan dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan[13]

Dari penjelasan diatas dapat difahami bahwa isi atau bahan pembelajaran  adalah bagian dari kurikulum yang sudah ditentukan dan harus disediakan oleh guru sebelum disampaikan kepada anak didik.

Adapun peran atau fungsi yang dimilikli adalah:
a)      Suatu sitem pembelajaran yang digunakan untuk mencapai tujuan ahir pendidikan dan atau pembelajaran.
b)      Instrumen bagi siswa  untuk mendapatkan pengalaman baru.
c)      Sebagai pedoman bagi guru untuk mengorganisasikan pengalaman belajar siswa dan mengadakan evaluasi
d)      Agar orang tua dapat berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas hasil pembelajaran anak-anaknya.[14]    


3)            Guru/Pendidik.
Guru merupakan  jantungnya proses pendidikan, karena mutu pendidikan suatu sekolah sangat bergantung pada tingkat profesionalitas atau kompetensi guru.[15] Sebagaimana dijelaskan dalam PP nomor 20 tahun 2003. 

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pambimbing belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususanya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[16]


 Namun demikian perlu diingat bahwa bagaimanapun tingginya tingkat profesionalitas guru, sumbanganya terhadap peningkatan mutu lulusan akan sangat tergantung pada kecakapan kepemimpinan Kepala Sekolah.
Tugas guru dalam proses belajar mengajar harus bisa menjawab pertanyaan yaitu: Satu, Apa yang harus dipelajari oleh siswa..? Dua, Langkah-langkah apa dan sarana apa yang paling memadahi guna ketercapaian tujuan-tujuan, sasaran-sasaran  dan perubahan-perubahan yang dikehendaki..? dan Ketiga, Bagaimana guru dapat mengetahui bahwa tujuan pelajaran telah dicapai oleh siswa.?
Dari ketiga pertayaan tersebut, dengan singkat dapat diketahui tugas dan peran  sebagai guru. Tugas dan peran guru yang dimaksud adalah :

a)      Merencanakan proses belajar mengajar.
b)      Merencanakan perencanaan yang telah disiapkan sebelumnya
c)      Mengevaluasi proses pembelajaran dengan berbagai tehnik
d)      Mengembangkan proses belajar mengajar berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan
e)      Ukuran pengetahuan.
f)       Inovator dalam artian guru bertanggung jawab untuk menyebar luaskan gagasan-gagasan baru kepada siswanya
g)      Sebagai organisator, pemimpin, pemandu dan fasilitator.

Agar tugas dan peran pendidik bisa berjalan sebagaimana fungsinya, tentunya pendidik harus memiliki stándar kompetensi sebagai tenaga pendidik, sebagaimana yang diamantkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan, yaitu:
Pasal 28 ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional. Ayat (2) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Profesional, dan Kompetensi Social. Ayat (4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.[17]

4)            Siswa
Peserta didik adalah salah satu komponen dalam pembelajaran. Sebagai salah satu komponen, maka dapat dikatakan bahwa peserta didik adalah komponen yang terpenting di antara komponen lainya. Pada dasarnya peserta didik adalah unsur penentu dalam proses belajar mengajar. Tanpa adanya peserta didik, sesungguhnya tidak akan terjadi proses pembelajaran, sebabnya ialah karena peserta didiklah yang sebenarnya membutuhkan pengajaran dan bukan guru, guru hanya berusaha memenuhi kebutuhan yang ada  pada peserta didik, peserta didiklah yang belajar dan peserta didiklah yang perlu dan membutuhkan bimbingan. Tanpa adanya peserta didik guru tidak akan mungkin mengajar. Hingga ahirnya peserta didik adalah komponen yang terpenting dalam proses belajar mengajar.
Peran peserta didik dalam proses belajar mengajar adalah sebagai pusat. Murid berperan sebagai obyek dan subyek dalam belajar mengajar. Sebagai obyek karena dijadikan sasaran dan dikenai dalam proses belajar mengajar. Sebagai subyek karena ia sebagai pelaku dan pengambil keputusan memberi penentuan dalam mencapai tujuan yang ditentukan.
Dalam kaitanya dengan peserta didik yang membutuhkan bimbingan dan pengajaran, dalam sebuah konsep dikemukakan bahwa:

Dalam konsep pendidikan Islam, peserta didik menempati posisi aktif, tidak statis. Ia tidak harus ”anak kecil”. Setiap muslim sejalan dengan kewajibanya mencari ilmu, dapat diidentivikasikan sebagai peserta didik. Sepanjang hayatnya, muslim harus membina diri sehingga mencapai kepribadian sempurna (Muttaqien).[18]

J. Looke berpendapat bahwa jiwa anak bagaikan tabularasa sebuah meja lilin yang dapat ditulis dengan apa saja bagaimana keinginan si-pendidik (dalam hal ini adalah orang tua atau guru). Tidak ada bedanya dengan sehelai kertas putih yang dapat ditulis dengan tinta berwarna apa saja, merah atau hitam, dan sebagainya. J.J Rousseaui memandang anak bagai pemilik jiwa yang bersih dan karena lingkungan ia menjadi kotor.[19]


Hal tersebut senada dengan sebuah hadits yang berkaitan dengan keadaan anak yang dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah) dalam artian memiliki kompetensi atau potensi yang sama yang berhak menerima bimbingan atau perubahan. Dalam sebuah hadits disebutkan:

وقا ل النبي عليه الصلا ة والسلا م كل مولد يولد على الفطرة الاسلام الا ان ابواه يهودانه وينصرنه ويمجسانه ....الحدبث[20]      
Artinya: Rosululloh SAW bersabda Setiap anak yang dilahirkan lahir dalam keadaan suci (memiliki potensi) tergantung kedua orang tuanya mau menjadikan Yahudi, Nasroni, atau Majusi….Al hadits

Dalam konsep pendidikan Islam, secara tegas diakui bahwa peserta didik memiliki potensi utama-sebagaimana dimaksudkan dalam hadits diatas yaitu berupa akal (daya berfikir).

Para filosof Muslim  (Miska Muhammad Amin, 1983: 30-31) membagi akal kedalam dua katagori; akal praktis (‘Amaliyah) dan akal teoritis (‘Alimah). Akal praktis berfungsi menerima arti-arti yang berasal dari materi melalui indra pengingat yang ada pada jiwa. Akal teoritis berfungsi menangkap arti-arti murni, yaitu arti-arti yang takpernah ada dalam materi, seperti Tuhan, Roh dan Malaikat.[21]


Dari penjelasan diatas dapat penulis simpulkan, bahwa siswa atau peserta didik adalah sekelompok jiwa yang membutuhkan atau menerima perubahan atau bimbingan yang sesuai dengan potensi dan lingkungan perkembangannya. Sebagaimana dijelaskan dalam PP nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal.
Peserta didik adalah anggota  masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu”.[22] Dan UU RI Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Peserta didik adalah ”Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.[23]


5)            Metode,
”Attoriqotul Khoirul Minan Maddah” Metode libih baik dari pada materi, itula kata orang bijak. Oleh sebab itu metode dikatakan lebih baik dari pada materi. ”Metode adalah suatu cara yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.[24] Drs. Wahyudi dalam bukunya menyebutkan bahwa ”Metode merupakan suatu alat atau cara dalam menyampaikan suatu materi bahan pelajaran yang telah diprogramkan”.[25] 
Dalam kegiatan belajar mengajar yang melahirkan interaksi unsur-unsur manusiawi sebagai suatu proses dalam rangka mancapai tujuan pengajaran adalah guru.

Guru dengan sadar berusaha mengatur lingkungan belajarnya agar bergairah bagi anak didikya. Untuk memenuhi hal tersebut, guru harus faham dan memiliki kamampuan pedagogik yang didalamnya adalah metode. Metode diperlukan oleh penggunaan yang bervariasi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai setelah pengajaran berahir. Seorang guru tidak akan dapat melaksanakan tugasnya bila dia tidak menguasai satupun metode  yang telah dirumuskan dan dikemukakan oleh para ahli psikologi dan pendidikan[26]

Menurut Sadirman A.M (1988) adalah motif-motif yang aktif dan berfungsinya karena adanya perangsang dari luar. Karena itu, metode berfungsi sebagai alat perangsang dari luar yang dapat membangkitkan belajar mengajar.[27]


Fungsi yang kedua adalah sebagai strategi pengajaran. Dalam kegiatan belajar mengajar tidak semua anak didik mampu berkonsentrasi dalam waktu yang sama dan lama. Daya serap anak didik terhadap bahan yang diberikan juga bermacam-macam. Salah satu untuk memenuhi keunikan peserta didik tersebut adalah setrategi pengajaran yang tepat. Karena itu dalam kegiatan pembelajaran menurut Dra Roestiyah, N.K, 1989: 1, seorang guru harus memiliki setrategi agar anak didik dapat belajar secara efektif dan efesien, mengena pada tujuan yang diharapkan. ”Salah satu langkah untuk memiliki setrategi itu adalah harus menguasai tehik–tehik penyajian atau biasanya disebut dengan metode mengajar”.[28]
Peran metode yang ketiga adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan. Tujuan adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam  kegiatan belajar mengajar sebagaimana yang telah penulis jabarkan sebelumnya. Tujaun tidak akan tercapai selama komponen komponen lainya tidak diperlukan. Salah satunya adalah metode, dengan memanfaatkan metode secara akurat guru akan mampu mencapai tujuan pengajaran dan metode adalah pelicin jalan pengajaran menuju tujuan.
6)            Alat
Alat adalah segala sesuatu yang dapat digunkan dalam rangka mencapai tujuan pengajaran. Sebagai salah satu komponen yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pengajaran, alat mempunyai fungsi, yaitu alat sebagai perlengkapan, alat sebagai pembantu mempermudah usaha mencapai tujuan, dan alat sebagai tujuan.
Alat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu alat dan alat bantu pengajaran. Yang dimaksud dengan alat adalah berupa suruhan, perintah, larangan, dan sebagainya. Sedangkan alat bantu pengajaran adalah berupa globe, papan tulis, batu tulis, batu kapur, gambar, diagram, slide, vidio, dan sebagainya. Dalam istilah lain disebutkan bahwa alat pengajaran ada dua yaitu alat yang berupa material dan alat non material.
7)            Sumber belajar
”Yang dimaksud dengan sumber-sumber bahan dan belajar adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai tempat dimana bahan pengajaran terdapat atau asal untuk belajar seseorang”.[29]  Dengan demikian, sumber belajar itu merupakan bahan/materi pendukung untuk menambahkan ilmu pengetahuan yang mengandung hal-hal baru bagi si-pelajar. Sebab pada hakikatnya belajar adalah untuk mendapatkan hal-hal yang baru (perubahan).
Dalam  mengemukakan sumber-sumber belajar ini para ahli sepakat bahwa segala sesuatu dapat dipergunakan sebagai sumber belajar sesuai dengan kepentingan guna mencapai tujuan. 

        Dalam hal ini Ny. Dr. Roestiyah, N.K (1989: 53) mengatakan bahwa sumber sumber belajar itu adalah:
a)      Manusia (dalam keluarga, sekolah dan masyarakat)
b)      Buku/ perpustakaan
c)      Mass media (majalah, surat kabar , radio dan lain-lain)
d)      Dalam lingkungan
e)      Alat pelajaran (buku pelajaran, peta, gambar, kaset, tape, papan tulis, kapur sepidol dan lain-lain)
f)       Musium (tempat penyimpanan benda-benda kuno)


Berbeda dengan Drs. Udin Saripudin Winatapura, M.A dan Rustana Ardiwinata (1991: 165) beliau berpendapat bahwa terdapat sekurang–kurangnya ada lima macam sumber belajar, yaitu:
a)      Manusia
b)      Buku/Perpustakaan
c)      Media Masa
d)      Alam Lingkungan
e)         Media pendidikan

Dalam kaitanya dengan sumber belajar, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 pada bab VII Pasa 42 ayat (1) menyebutkan:

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, Peralatan pendidikan, Media pendidikan, buku dan sumber belajar lainya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.[30]


Perlu diperhatikan agar bahan atau alat pelajaran agar bisa berfungsi atau berperan penting dalam KBM, seorang guru haruslah bisa mengorganisasikan sumber atau alat yang akan digunakan sehingga manfaat sumber belajar tersebut bisa betul-betul dapat membantu guru dan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran yang di inginkan.
Dalam proses pembelajaran sumber belajar memiliki fungsi atau peranan yang sangat penting diantaranya adalah.

a)     Fungsi edukatif artinya dengan sumber atau alat pelajaran dapat memberikan pengaruh baik yang mengandung nilai-nilai pendidikan.
b)     Fungsi sosial artinya dengan sumber yang digunakan dapat menjalin hubungan pribadi yang baik antara anak dan guru.
c)     Fungsi ekonomi artinya dengan satu sumber yang digunakan dapat dirasakan oleh semua siswa
d)     Fungsi seni (budaya) artinya dengan menggunakan sumber belajar anak terasa dapat dan bisa mengenal bermacam–macam kebudayaan.


Dari pengelompokan diatas dapat disimpulkan bahwa sumber belajar memiliki peran penting dalam pembelajaran sebagai media pelajaran yang digunakan guru untuk mendemonstrasikan tugas, memperbaiki persepsi siswa yang ahirnya menjadi sebuah pengalaman bagi siswa, untuk menjelaskan suatu pengertian, untuk memperoleh umpan balik, meningkatkan perhatian siswa, sebagai motifasi belajar,  dan lain sebagainya yang kesemuanya memiliki maksud dan tujuan yang sama yaitu untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah disiapkan oleh guru dalam pembelajaran yaitu pada saat penentuan kurikulum.
8)            Evaluasi.
Evaluasi secara umum dapat diartikan sebagai proses sistematis untuk menentukan nilai sesuatu (ketentuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses orang, objek dan yang lainya) berdasarkan kriteria tertentu melalui penilaian.[31]


Dalam PP nomor 20 tahun 2003 di jelaskan bahwa :


Evaluasi pendidikan adalah Kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.[32]

Untuk menetapkan apakah tujuan telah tercapai atau belum maka penilaian harus memainkan fungsi dan peranannya. Dengan kata lain penilaian berperan sebagai barometer untuk mengukur tercapai atau tidaknya tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam kurikulum berbasis kompetensi, secara umum penilaian memiliki tujuan untuk mengetahui apakah siswa telah atau belum  menguasai suatu komponen dasar tertentu, secara lebih spesifik memiliki peran dan tujuan sebagai berikut;
a)      Untuk mengetahu tingkat pencapaian kompetensi siswa
b)      Mengukur pertumbuhan  dan perkembangan siswa
c)      Mendiaknosis kesulitan belajar siswa
Untuk memperoleh masukan atau umpan balik bagi guru dan siswa dalam rangka perbaikan.[33]


[1]  Dr. H Syaiful Sagala, 2007, Konsep dan Makna Pembelajaran, Bandung, Alfabeta, hal. 61
[2]  Ibid, hal. 62
[3] Depag RI, 2005. Pedoman Akselerasi Pendidikan  Madrasah Tingkat Dasar (MI dan MTs), Jakart, hal. 64
[4]   Dr. H Syaiful Sagala, Op. Cit, hal. 62-64
[5]  Saiful Bahri Djamarah, dan Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta, Rineka Cipta, hal. 44
[6]   Nana Syaodih S, 2003,  Perencanaan Pengajaran, Jakarta, Rineka Cipta, hal.  69
[7]  Depag, 2005, Wawasan Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan, Jakarta, hal.  27
[8] Depdikbud, 1995/1996, Himpunan Peraturan Tentang Pendidikan Sekolah Dasar, Proyek Satuan Guru SD Daerah Terpencil, hal. 5
[9] Dapag RI, 2005,  Peraturan Pemerintah RI No 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Surabaya, hal.  6
[10]    Depag, Op. Cit, halaman 26-27
[11]    Sadirman.A.M, 1988: 81
[12]    Depag RI, 2005, Op. Cit, halaman  59
[13]    Ibid, hal. 1
[14] Ibid, hal. 5-6
[15] Suderadjat, 2004, Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi Pembaharuan UU Sisdiknas 2003, 2005,  Bandung, CV. Cipta Cekas Grafika, hal. 133
[16]  Depag RI, Op. Cit, halaman. 61
[17]   Depag RI, Op. Cit, halaman 20
[18]  Dr. Jamali Sahrodi, Dkk, 2005, Membedah Nalar Pendidikan Islam” Yogyakarta, Pustaka Rihlah Group, STAIN Pres, hal. 58
[19]   Depag, Op. Cit, halaman. 48
[20]   Al Zarnuji, tanpa tahun,  Ta’limul Muta’alim, Al Kharomain  Cet. 2006. hal  16
[21]   Sahrodi, Dr. Jamali , Loc. Cit
[22]  Depag RI, Op. Cit, halaman 61
[23]  Debdikbud, Op. Cit, halaman 4
[24]  Saiful Bahri Djamarah, dan Aswan Zain, Op. Cit, halaman 3
[25]  Wahyudi, 1986, Pengantar Metodologi Pengajaran, Jakarta, Purnama Jakarta, hal. 8
[26]  Djamarah, Saiful Bahri dan Zain, Aswan, Op. Cit, halaman 72
[27]  Ibid, hal. 83
[28]  Ibid, hal.  84
[29]     Winataputra, M.A dan Ardiwinata, 1991: 165
[30] Depag, Kanwil, Op. Cit,  halaman.  29
[31]   Drs. H. Ahmad Sabri, M. Pd, , Op. Cit, halaman 138
[32]   Depag RI, Op. Cit, halaman. 64
[33]   Depag, 2005, Panduan Evaluasi Belajar, Jakarta,  BP3A, BMPM Depag MP3A, 2005: 5-6