BAB
I
PELAKSANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
1.
Proses Pembelajaran yang dilaksanakan
dalam satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil
dan semester genap.
2.
Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses
pembelajaran dalam satu tahun pelajaran
sebanyak 38 minggu, yaitu 19 minggu pada
semester ganjil dan 19 minggu pada semester genap.
3.
Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Setelah lonceng berbunyi semua siswa melaksanakan apel
pagi (Upacara bendera untuk hari senin) dan kegiatan pembiasaan di halaman dengan
kegiatan Apel Pagi.
b.
Hari Senin sampai dengan Sabtu masuk pukul 07.00 WIB
c. Hari Senin
sampai dengan Sabtu :
1)
Kelas 1 dan 2 berakhir pukul 10. 50 WIB
2)
Kelas 3 berakhir pukul 11. 10 WIB dan
3)
kelas 4 s/d 6
berakhir pukul 12.20 WIB
d. Hari Jum’at
semua kelas berakhir pukul 10.50
e.
Hari Senin sampai dengan Sabtu (kecuali hari Jum’at) setelah selesai pembelajaran, Peserta
Didik kelas 4 sampai
dengan kelas 6
melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di Masjid
f.
Kegiatan Sholat Dluha setiap hari dilaksanakan
saat istirahat pertama pukul 09.20.
BAB
II
PRESENSI
PESERTA DIDIK
1.
Peserta didik wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2.
Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti
proses pembelajaran minimal 90 % kehadiran dalam setiap semester.
3.
Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik
mata pelajaran .
4.
Peserta
didik yang tidak
dapat mengikuti proses
pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar
apabila:
a. Mengikuti
lomba mewakili sekolah;
b. Menghadiri
upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
c. Mengerjakan
sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah.
5.
Ketidakhadiran peserta didik dalam proses
pembelajaran dapat disebabkan :
a.
Sakit
(dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan
atau pemberitahuan langsung/surat dari orang tua/wali )
b.
Ijin (didahului dengan permohonan atau surat
dari orang tua/wali)
c.
Ditugaskan oleh Madrasah mengikuti kegiatan
kurikuler dan ekstrakurikuler.
d.
Sengaja tidak mengikuti kegiatan
pembelajaran tanpa keterangan yang sah
BAB
III
PENILAIAN
HASIL BELAJAR
1.
Penilaian
terhadap peserta didik dilaksanakan secara
terencana dan
berkesinambungan melalui berbagai
kegiatan ulangan dan
tugas individu maupun kelompok.
2.
Tugas peserta didik dapat berupa :
a. tugas
terstruktur
b. tugas
tidak tersetruktur
3.
Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan di atas adalah
tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian
ditentukan dan berkaitan
langsung dengan kompetensi
siswa dalam suatu
mata pelajaran
4.
Tugas
tidak terstruktur sebagaimana
disebutkan di atas adalah
tugas yang harus
dikerjakan peserta didik,
tidak terkait langsung
dengan kompetensi siswa dalam suatu
mata pelajaran dan waktu penyelesaiannya bebas.
5.
Jenis
tugas tidak terstruktur
diantaranya membuat laporan
hasil membaca buku perpustakaan
sekolah, menulis dengan
tema bebas karena
datang terlambat di sekolah, dan sebagainya
6.
Penilaian hasil belajar di MI PSM Surodadi terdiri
atas:
a. penilaian hasil belajar
oleh pendidik.
b. penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar
oleh Pemerintah.
7.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana
dimaksud dilakukan
secara berkesinambungan dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan
kenaikan kelas / Kelulusan.
8.
Ulangan
harian adalah kegiatan
yang dilakukan secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu kompetensi Dasar atau lebih.
9.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8
– 9 minggu kegiatan pembelajaran.
10. Cakupan ulangan
tengah semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh SK/KD atau KI pada periode tersebut.
11. Ulangan
tengah semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara
serentak serta terjadwal
12. Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester pertama.
13. Cakupan ulangan
akhir semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua SK/KD atau KI pada semester pertama.
14. Ulangan akhir
semester dilakukan atas
koordinasi sekolah, dan
dilakukan secara serentak serta terjadwal
15. Ulangan kenaikan
kelas adalah kegiatan
yang dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
16. Cakupan ulangan
kenaikan kelas meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
17. Penilaian
sebagaimana dimaksud digunakan untuk:
a. menilai pencapaian
kompetensi peserta didik;
b. bahan penyusunan laporan
kemajuan hasil belajar; dan
c. memperbaiki proses
pembelajaran.
18. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI PSM)
bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran.
19. Penilaian hasil
belajar sebagaimana dimaksud
terdiri dari pendidikan agama
islam (Al-Qur’an hadits, Aqidah
Ahlaq, Fikih Sejarah Kebudayaan Islam Bahasa Arab dan BMK), Pendidikan
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu
Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Keterampilan,
pendidikan Jasmani dan Kesehata, Bahasa
Jawa, Bahasa Inggris dan komputer.
20. Penilaian hasil
belajar sebagaimana dimaksud
dilakukan melalui Ujian Madrasah, Ujian Akhir
Madrasah dan Ujian Nasional untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari MI PSM Surodadi.
21. Penilaian
akher hasil belajar (kelulusan) oleh MI-PSM Surodadi dilaksanakan
di kelas 6 semester genap
22. Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan
ilmu pengetahuan alam.
23. Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah
dilakukan melalui ujian
nasional untuk menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan.
24. Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah
dilaksanakan di kelas
6 semester genap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar